Ini istilah yang sudah legendaris, sudah dipahami semua orang. Aslinya berarti setiap waktu yang hilang percuma, sebenarnya ada potensi pendapatan berupa uang yang hilang juga. Dalam arti lain berkembang. Bila dapat waktu diperpendek dari seharusnya, maka sebenarnya ada potensi pendapatan. Makanya, lebih cepat lebih baik.

Dalam pelayanan publik di instansi pemerintah, makna ini malah bergeser makin jauh. Mari kita buat waktunya lebih lama agar masyarakat pemohon bersedia mengeluarkan uang extra. Kalau bisa lama kenapa harus cepat. Bayangkan jauhnya makna time is money yang berkonotasi efisiensi waktu, bergeser sehingga waktu bisa jadi alat untuk mendapatkan pendapatan.
Dari pengurusan pelbagai dokumen publik, kita bisa mengamati beberapa urusan pasti lebih efisien bila menggunakan perantara, kuasa atau calo bahasa lugasnya. Bila kita coba-coba urus sendiri apakah bisa? Tentu saja bisa. Tapi pengorbanan waktu yang harus disiapkan sungguh luar biasa. Tekun dan ulet, itu juga kalau dokumen lengkap.
Digitalisasi pelayanan publik diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan. Dengan digitalisasi pastilah transparansi terjadi. Memang terjadi. Dokumen yang dibutuhkan pasti sudah dapat kita ketahui sejak awal dari website misalnya. Beberapa website kementerian menaruh lamanya waktu pemrosesan serta biaya yang dibutuhkan (resmi-bila ada). Memang beberapa lagi malah tidak ada informasi apapun tentang lamanya proses, dokumen apa yang dibutuhkan dan biaya resmi.

Meskipun sudah secara elektronik pelayanan terjadi, kok masih hidup para penerima kuasa, calo, perantara dan nama lain itu meskipun sudah transparan. Jawabannya sederhana, sistem dibuat tanpa dimonitor kinerjanya.
Ambil contoh, pengurusan dokumen pertanahan di BPN. Aplikasi āsentuh-tanahku- yang dirilis BPN sejak lama sudah diperbaiki dan semakin sempurna. Tinggal cari pelayanan apa yang kita butuhkan, lalu muncul dokumen yang dibutuhkan dan lama pelayananan dalam hitungan hari kerja. Bahkan untuk datang ke kantor pertanahan pun kita bisa mengajukan antrian online. Ketika dokumen sudah disampaikan dan dinyatakan lengkap, maka kita memperoleh nomor berkas. Angka unik yang nantinya kita dapat gunakan untuk memonitor perjalanan berkas. Sudah sangat baik sistemnya.
Kenapa masih banyak masyarakat takut urus sendiri dan pakai kuasa atau perantara atau calo? Kepastian waktu. Semua lama proses yang disebut dalam aplikasi Sentuh Tanahku tidak ada artinya. Lewat waktu tidak ada pengaruhnya buat BPN. Disebut 15 hari kerja, baru diberi notifikasi sesudah 2 bulan pun tidak apa.

Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung, PBG. Digital penuh. Semua dokumen tinggal diupload, semua syarat sangat jelas. Setiap proses disebut tanggal berapa terakhir proses. Tapi semua tidak ada artinya juga. Misalnya, kita diminta revisi gambar dengan tenggat waktu. Tentu kita berupaya supaya tepat waktu. Selesai dan diupload, disebut lagi tenggat waktu untuk penyelesaian oleh Pemda. Tapi tidak mengikat. Mereka dengan beribu alasan, sibuk utamanya, permohonan banyak, staff terbatas dll, menerangkan saja kenapa lewat waktu. Tidak ada maaf, tidak ada sanksi.
Dari mengabaikan jangka waktu penyelesaian tanpa sanksi, maka timbul ketidakpastian waktu pelayanan bagi masyarakat pemohon. Kalau ada ketidakpastian waktu, maka siapa yang bisa memperpendek bisa menghasilkan pendapatan. Inilah peran para kuasa atau calo. Apakah mereka mendapatkan semua fee ini? Tentu tidak, dibagi sebagian ke oknum-oknum yang siap melayani permohonan masyarakat extra cepat. Minimal sesuai jadwal. Sisanya, yang mengurus sendiri harus mengurus dengan sabar. Jangka waktu hanya hiasan saja. Biar disebut 15 hari kerja atau 3 minggu ternyata jadi 4 bulan, tidak ada sanksi, tidak ada maaf.
Nah, agar pelayanan publik bisa bersih dari oknum yang mempercepat dan memperlambat proses dengan imbalan uang- time is money relevan sekali- maka perlu didorong prinsip fiktif positif. Jika melampaui waktu yang ditetapkan maka permohonan/proses dianggap diterima dan lanjut proses berikutnya. Fiktif Positif istilahnya dalam hukum administrasi. Jadi jika pemerintah tidak memberi jawaban, tidak menyelesaikan proses pada jangka waktu yang ditetapkan maka dianggap permohonan diterima, proses disetujui.
Bila asas fiktif positif ini diberlakukan, maka tidak ada gunanya memperlambat proses permohonan agar waktu lebih panjang dan kemungkinan bisa mendapat uang dari sana.
Mau tidak pemerintah memberlakukan ini di semua pelayana publik untuk mencegah korupsi?