Hari ini negara RI memiliki berbagai kelompok pegawai yang semuanya bekerja untuk kepentingan publik dan semuanya dibiayai oleh uang rakyat. Ada lebih dari empat juta ASN di pusat dan daerah. Ada pegawai BUMN dan BUMD. Ada pula lembaga independen seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS.
Namun masing-masing kelompok ini memiliki sistem remunerasi sendiri-sendiri. Akibatnya mudah ditebak. Disparitas penghasilan menjadi sangat lebar. Tidak hanya antar kelompok lembaga, bahkan antar kementerian pun perbedaannya bisa sangat mencolok.
Di lingkungan ASN saja ketimpangan sudah terasa. Kementerian Keuangan memiliki sistem remunerasi yang berbeda dan relatif eksklusif dibandingkan kementerian lain. Tunjangan kinerjanya paling tinggi. Peluang memperoleh penghasilan tambahan melalui jabatan komisaris di BUMN juga relatif besar, bahkan hingga level eselon II.
Sementara itu banyak kementerian lain masih berjuang agar tunjangan kinerjanya mencapai 100 persen. Peluang menjadi komisaris hampir tidak ada. Kalau pun ada, biasanya hanya untuk pejabat eselon I.
Di pemerintah daerah situasinya tidak kalah unik. Daerah memiliki instrumen tambahan yang disebut Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Besarannya sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan berada di bawah kewenangan kepala daerah.
Akibatnya disparitas semakin melebar. Di daerah kaya, terutama bagi pejabat tinggi, TPP bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Sebaliknya di daerah miskin jumlahnya jauh lebih kecil. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan memimpin besaran penghasilan pejabat dan pegawainya di antara sekitar lima ratus pemerintah daerah lainnya.
Di kelompok BUMN logikanya lagi-lagi berbeda. Masing-masing BUMN menentukan sistem remunerasinya sendiri. BUMN dengan aset besar beralasan bahwa pengelolaan aset yang besar membutuhkan remunerasi yang besar pula. BUMN perbankan dan Pertamina berada di puncak daftar remunerasi pegawai.
Bank Indonesia mengatur sistem penghasilannya sendiri. Pola ini kemudian “ditularkan” ke lembaga lain seperti OJK dan LPS. Remunerasi, fasilitas selama bekerja, hingga manfaat pensiun di lembaga-lembaga ini relatif sangat memadai—tentu saja sangat berbeda dengan ASN.
Padahal dari perspektif publik, semuanya adalah pegawai negara yang bekerja untuk kepentingan masyarakat yang sama dan dibayar dari uang rakyat yang sama.
Pertanyaannya sederhana: mengapa pengabdian kepada negara yang sama dihargai dengan tingkat kesejahteraan yang begitu berbeda?
Masalahnya tidak berhenti di situ. Ketika memasuki masa pensiun, ketimpangan itu justru menjadi semakin ekstrem. Dan kelompok yang paling terpukul tentu saja ASN.
Selama masih aktif, penghasilan ASN berasal dari gaji pokok, berbagai tunjangan, serta penerimaan resmi lainnya. Tetapi ketika pensiun, hampir seluruh komponen itu hilang. Yang tersisa hanyalah pensiun dari gaji pokok.
Saat ini gaji pokok tertinggi ASN sekitar enam juta rupiah per bulan. Ketika pensiun, yang diterima sekitar 75 persen dari angka tersebut. Jika dibandingkan dengan total penghasilan ketika masih aktif, berarti pensiunan ASN hanya menerima sekitar lima persen dari penghasilan sebelumnya.
Bandingkan dengan negara seperti Jerman, di mana pensiunan pegawai publik dapat menerima sekitar 70 persen dari take home pay ketika masih aktif. Karena itu tidak aneh jika setelah pensiun mereka masih bisa hidup layak—bahkan menikmati masa tua dengan bepergian.
Di Indonesia, konsep penghargaan atas pengabdian setelah masa kerja masih sangat lemah. Pegawai seolah hanya bernilai selama ia masih menjabat.
Untuk menutupi kelemahan gaji pokok, sistem kemudian dipenuhi berbagai tunjangan dan fasilitas. Penghasilan ASN tidak hanya berasal dari gaji, tetapi juga dari berbagai penerimaan tambahan seperti honor narasumber, honor tim, transportasi rapat, dan sebagainya.
Akibatnya muncul istilah “jabatan basah” dan “jabatan kering.” Rotasi pegawai antar unit menjadi sulit karena perpindahan jabatan bisa berarti perubahan penghasilan yang drastis.
Di banyak negara, model seperti ini hampir tidak dikenal. Struktur penghasilan biasanya jauh lebih sederhana: single salary system. Pegawai negeri hanya menerima satu kali transfer penghasilan setiap bulan.
Karena itu pembenahan sistem remunerasi aparatur negara sebenarnya tidak bisa lagi ditunda. Disparitas antar lembaga perlu diatur agar lebih rasional dan berbasis tanggung jawab serta beban kerja. Struktur penghasilan perlu disederhanakan menuju single and uniform salary system yang transparan.
Yang tidak kalah penting, penghasilan setelah pensiun juga harus dirancang secara serius. Idealnya seorang aparatur negara tetap menerima sekitar 60–70 persen dari penghasilan ketika masih aktif, sehingga penurunan kesejahteraan tidak terjadi secara drastis.
Sistem remunerasi aparatur negara seharusnya dibangun di atas prinsip adil, sederhana, dan berkelanjutan. Itu hanya mungkin terjadi jika ada satu komando yang benar-benar mengatur secara menyeluruh, bukan jika setiap lembaga menentukan sistemnya sendiri.
Sebab pada akhirnya, sistem remunerasi yang buruk bukan hanya persoalan kesejahteraan pegawai. Ia juga berkaitan langsung dengan korupsi.
Jika masa pensiun berarti jatuh bebas secara ekonomi, pejabat akan terdorong untuk “menabung” selama masih aktif. Jika penghasilan terlalu kecil, sebagian pegawai akan tergoda menarik “upah tambahan” dari pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu reformasi remunerasi aparatur negara bukan sekadar soal gaji.
Ia adalah bagian dari agenda besar pencegahan korupsi