Senang mengikuti berita Pak Menkeu kita. Komentar-komentarnya sering kali mewakili masalah klasik yang selama ini tak kunjung punya solusi jelas. Terbaru, beliau “diserbu” para kepala daerah yang protes karena Transfer Keuangan Daerah (TKD) dipotong drastis. Mereka berbondong-bondong ke Kemenkeu, menanyakan kenapa dana mereka tiba-tiba berkurang besar. Ada yang bahkan menyindir, “Ya sudah, biar Kemenkeu saja yang bayar gaji PNS dan P3K.” Beberapa kepala daerah mengeluh bahwa pembangunan bisa mandek karena anggaran habis untuk gaji dan biaya rutin saja.
Sejak desentralisasi tahun 2002, memang hanya segelintir daerah yang benar-benar bisa disebut mandiri—artinya pendapatan asli daerah (PAD) mereka cukup untuk membiayai pegawai dan kegiatan rutin. Contohnya Bali, Jawa Timur, dan tentu saja DKI Jakarta. Kalau ikut menghitung dana bagi hasil (DBH), daerah kaya sumber daya alam seperti tambang atau hutan juga biasanya punya APBD yang “wah.”
Masalahnya, pola alokasi anggaran daerah sering kali ajaib. Di atas kertas, ada banyak yang mengawasi. Setiap RAPBD wajib dievaluasi—oleh Kemendagri untuk provinsi, dan oleh provinsi untuk kabupaten/kota. Sebelum penyusunan, Kemendagri juga rutin menerbitkan pedoman umum yang berisi program prioritas nasional yang harus dimasukkan ke APBD. Tapi, pada praktiknya, semua itu tidak banyak berpengaruh.
Kenyataannya, alokasi anggaran tetap sepenuhnya dikendalikan oleh kepala daerah dan DPRD. Hanya sektor pendidikan yang diwajibkan minimal 20%. Sektor kesehatan bahkan sudah tidak lagi punya batas wajib 10%. Sisanya, sebagian besar anggaran daerah habis untuk belanja pegawai. Di banyak daerah—terutama yang miskin—porsinya bisa mencapai 70%. Ini sering jadi warisan dari politik Pilkada: janji membalas dukungan dengan pekerjaan sebagai honorer, yang sekarang bertransformasi menjadi P3K.
Ironisnya, besarnya porsi belanja pegawai justru diperkuat oleh formula DAU yang memasukkan jumlah PNS sebagai dasar perhitungan. Semakin banyak PNS, semakin besar DAU yang diterima. Jadi, ketika TKD dipotong, tak heran kalau banyak daerah kelimpungan—karena uangnya hanya cukup untuk menggaji PNS, sementara honorer tak kebagian.
Sekarang sebenarnya ada kemajuan. Kemendagri akhirnya punya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)—meski telat 25 tahun sejak desentralisasi dimulai. Dengan SIPD, pemerintah pusat bisa mengawasi langsung keuangan daerah sejak tahap perencanaan. Kita bisa tahu daerah mengalokasikan anggarannya ke mana: pelayanan publik, sektor strategis, atau justru belanja pegawai. Kalau porsi gajinya kebablasan, SIPD bahkan bisa menolak rancangan anggarannya.
Setelah jadi APBD, SIPD juga bisa memantau posisi kas daerah. Kalau terlalu besar dan malah didepositokan, sistem ini bisa mengatur ulang transfer ke daerah.
Jadi, wajar kalau sekarang pemerintah pusat mulai berani memangkas transfer daerah. Tapi pemotongan itu semestinya berbasis data dan prioritas pembangunan yang bisa dipantau lewat SIPD. Kalau daerah sudah diminta transparan, maka tanggung jawab berikutnya adalah: gunakan uang itu untuk rakyat, bukan hanya untuk menggaji birokrasi.