Mereka berbuat….tidak hanya omdo (2)

Ini kisah orang orang yang patut diteladani. Mereka berbuat, tidak hanya omong doang, apalagi sibuk berdebat dan berwacana.
Namanya ibu Aisyah dari Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan. Kepala desa perempuan yang yang tentu saja salah satu tanggungjawabnya adalah mengayomi warga desanya.

Sedemikian ketika muncul konflik lahan antara warganya dengan perusahaan tambang batubara. Segera ia turun tangan memediasi. Konflik hampir selesai. Paling tidak sudah kelihatan ujungnya. Suatu hari utusan dari perusahaan datang ke rumahnya, membawa tas plastik hitam. Tanpa basa basi, ia katakan ini tanda terima kasih dari perusahaan. Untuk kepala desea atas upayanya selama ini dalam memediasi konflik lahan. Pertemuan hanya bertiga, dua orang dari perusahaan dan ia sendiri. Tas plastik hitam belakangan diketahui berisi uang tunai 50 juta rupiah.

Sadar bahwa sebagai pejabat publik, ia tidak boleh menerima pemberian apapun terkait jabatannya. Bungkusan ditinggal di rumah, sampai bu Kepala desa sadar bahwa isinya uang 50 juta ini adalah gratifikasi. Ia segera berupaya menghubungi staff perusahaan tadi. Ternyata nomor hp beliau sudah diblok.

Ia sadar betul bahwa uang ini tidak layak ia terima. Segera ia berkonsultasi ke pengadilan negeri setempat. Tentu untuk mendapatkan arahan, bagaimana dengan pemberian uang ini. Pengadilan menyatakan bahwa ini bukan wewenang pengadilan. Untuk penerimaan gratifikasi seperti ini, lapor saja ke KPK. Nah, sayangnya pelaporan on-line gratifikasi belum dipahami beliau. Jadilah beliau terganggu setiap hari karena merasa terbeban menyimpan uang yang dipercaya bukan miliknya.

Ketika dana sudah terkumpul, beliau sengaja terbang ke Jakarta, ke kantor KPK tepatnya untuk melaporkan penerimaan ini sekaligus menyerahkan uang 50 juta sebagai bagian dari laporan penerimaan gratifikasi. Lega rasanya, menurut beliau.

Padahal, siapa yang tahu kalo dia tidak melaporkan nya, karena dari aparat desa beliau hanya sendirian. Tidak ada orang yang tahu kalau beliau menerima tanda terima kasih itu. Hanya orang perusahaan yang menyerahkan. Luar biasa integritas dan keteguhan hatinya untuk tidak menerima yang bukan haknya.

Apalagi ia merasa terganggu sebelum melaporkan ke kantor KPK langsung. Terganggu karena menyimpan sesuatu yang bukan haknya. Biasanya perasaan ini timbul karena sehari hari tidak pernah mengalami kondisi seperti ini. menerima dan menyimpan sesuatu yang bukan haknya. Kalau sudah keseringan mengalami, tentu rasa ini bisa perlahan lahan pudar. diganti dengan pemaaf atau alasan lain.

Yang paling sering kita dengan dengar, pemberian seperti ini tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Membantu mediasi perusahaan dengan warganya, dan diberi tanda terima kasih. Pembenarannya, saya tidak minta, pemberi juga tidak menganggap bahwa pemberian ini menyuap kepala desa. Murni hanya tanda terima kasih. Tidak ada kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan bu Aisyah sebelumnya.

Sekali pembenaran ini diterima dan artinya pemberian diterima tanpa dilaporkan, maka pertama akan terganggu. Muncul pertempuran dalam diri kita, apakah ini benar hak kita atau bukan. Namun sekali diabaikan dalam bentuk penerimaan pembenaran tadi, maka selanjutnya akan lancar saja. Penerimaan pemberian terkait jabatan tidak lagi menimbulkan pertempuran. Sudah biasa dan dianggap wajar.

Tokoh kedua, namanya pak Hariyanto. Pegawai negeri di kementerian ESDM. Beliau waktu melaporkan penerimaan gratifikasi sedang menjabat sebagai Koordinator Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Kira kira tugas utamanya memberikan pertimbangan hukum dan tentu saja berurusan dengan perusahaan tambang batubara dan mineral.

Suatu ketika salah satu perwakilan perusahaan tambang datang berkonsultasi terkait proses permohonan perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi tambang batubara.  Sebenarnya ini sangat mudah, terbuka dan tidak memerlukan konsultasi lagi. Olah karena itu, beliau  beberapa kali menolak permintaan konsultasi oleh pihak perusahaan. Tidak putus asa, perusahaan mengirimkan wakil untuk menemui beliau bahkan waktu sedang perjalanan dinas keluar kota.

Karena berkali kali didesak, sudahlah..demi menjalankan fungsi pelayanan masyarakat,  akhirnya perwakilan perusahaan ditemui, diperiksa dokumen yang disampaikan dan diberikan rekomendasi untuk perpanjangan ijin nya. Perusahaan diminta untuk melengkapi dokumen pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan yang sudah kadaluarsa. Diketahui beliau juga bahwa perusahaan sedang bermasalah karena sengketa kepemilikan perusahaan. Jadi ijin tidak bisa diberikan.

Pada bulan April 2021, saat Pelapor sedang berdinas ke luar kota, pihak perusahaan kembali menemui beliau di hotel untuk menyerahkan kelengkapan dokumen yang disebutkan. Diterima dokumennya.  Namun ternyata di berkas dokumen yang beramplop coklat itu, ternyata ada uang tunai SGD10,000.00. Kira kira semilyar rupiah nilai sekarang. Waduh, pas dibuka ada uang, beliau coba kontak perwakilan perusahaan tadi. Seperti biasa, tidak bisa dihubungi.

Hariyanto tahu pasti bahwa pemberian ini tidak boleh diterima karena bukan haknya. Jadi beliau langsung membuat laporan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, proses permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi  tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dan perpanjangan diberikan.

Satu lagi pegawai negeri yang luar biasa. Anggi..bertugas di konsulat jenderal RI di Jeddah. Sebagai aparat tentu harus memberikan pelayanan prima ke masyarakat indonesia. Salah satunya permohonan visa yang diajukan oleh masyarakat. Sudah menjadi keyakinan Anggi bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari tugasnya, dan ia dibayar untuk melayani masyarakat.

Pada satu kasus, masyarakat yang dilayani memberikan imbalan berupa jam tangan Rolex. Tentu ia menolak namun ia segera melaporkan ke KPK sebagai laporan penerimaan gratifikasi.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Create a website or blog at WordPress.com

Up ↑

%d bloggers like this: