jangan jangan kita memaafkan korupsi kok…

Jangan jangan bangsa ini memang tidak menganggap kalo korupsi ini memang sangat dahsyat dampaknya…ini pertanyaan kontemplatif yang rasanya perlu dijawab dengan memakai fakta fakta dan yang jelas sih realita yang ada di sekeliling kita. Jadi kalo selama ini disebut sebut kalo korupsi itu extra ordinary crime..yang harus ditangani dengan extra ordinary juga…perlu kita cek lagi nih kebenarannya.

Ini beberapa fakta yang mendukung jawaban pertanyaan diatas..realita dari proses demokrasi yang senantiasa dianggap sebagai kambing hitam dari penyebab korupsi. namanya pemilihan kepala daerah secara langsung. Alhasil, beberapa Kepala daerah terpaksa  dilantik di penjara. Karena terpilih dalam pilkada padahal status yang disandang adalah tersangka kasus korupsi. Ini penggambaran bagaimana masyarakat memilih pimpinannya..tanpa peduli pimpinannya sedang berstatus tersangka. Dipilih masyarakat, dilantik di penjara dan 5 menit kemudian dinyatakan non-aktif.

Setidaknya sampai akhir-akhir ini sudah 11 kepala daerah terpilih meskipun sudah berstatus tersangka. Fakta pahit ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah paham calon kepala daerah yang akan berkontestasi memiliki problem dengan integritas alias tersangka tindak pidana korupsi. Tetapi tetap dipilih. Terbayang dengan proses kampanye pilkada.  Tentu bertabur janji. Apapun yang akan dijanjikan dalam proses kampanye, umumnya tingkat kesejahteraan masyarakat, tentu akan sulit jika ada masalah integritas pribadi. Tapi 11 kepala daerah ini jelas mempertunjukkan bahwa masyarakat tidak peduli dengan integritas pribadi.

Masyarakat mengeluhkan tingkat kesejahteraan tidak meningkat karena ditarik kebawah oleh praktek2 korupsi. Ada kesempatan muncul untuk meringankan atau menghilangkan daya tarik kebawah ini. Dengan pilihan kepala daerah ato pimpinan yang berintegritas. JAdi masyarakat seharusnya memilih individu yang wajib tidak bermasalah dengan integritas. Namun kesempatan ini justru dilewatkan.  Masyarakat di 11 daerah tadi memilih untuk tetapi dipimpin orang yang bermasalah.

Realitas berikutnya. Pahit, namun  sudah lama terjadi: penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Kita biarkan sejak lama. Penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi menjadi hal yang biasa kita lihat. Pada akhir pekan di pusat perbelanjaan ato di mall. Di area lobby malah terparkir mobil pejabat yang diindikasikan dari plat nomor khusus pejabat. Apa ya urusan dinas di hari libur di mall?
Fakta ini semakin getir ketika ditambah dengan : siapa yang menggunakannya. Bukan rahasia umum kalau sering sekali anak, istri atau bukan pejabat itu sendiri yang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas. Mereka tanpa rasa bersalah bersliweran dengan mobil dinas ke tempat yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan dinas. Belum lagi waktu pemakaian yang pasti bukan jam dinas. Jadi fasilitas negara digunakan oleh orang yang tidak berhak, untuk melakukan kegiatan yang tidak berkait dengan tugas negara.

Entah karena apatis  tidak ada protes dari masyarakat. Ini yang membuat praktek ini terus berlangsung tanpa ada rasa bersalah dari pelakunya. Kecil memang kasusnya. Namun gagal membedakan antara hak publik dengan hak pribadi akan membentuk sikap permisif untuk korupsi. Terbukti dari penggunaan fasilitas kantor yang lain untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan pengawalan aparat untuk kepentingan individu asal memberikan kompensasi,sejatinya adalah korupsi yang terpampang luas. Demikian juga penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi pejabat dan bahkan melebar hingga ke anggota keluarganya. Tidak pernah ada penolakan masif dari masyarakat untuk praktek-praktek koruptif kecil-kecilan ini. Alhasil praktek biasa ini tidak dianggap sebagai praktek koruptif yang perlu diberantas.

Kerap terjadi acara personal pejabat publik mengerahkan seluruh sumber daya intansinya untuk mendukung acara pernikahan anaknya. Kasus ini menjadi biasa dan sekarang kalau tidak mengerahkan intansinya justru aneh. setali tiga uang dengan penggunaan mobil dinas dan pengawalannya tanpa pandang hari, waktu dan siapa yang menggunakan.

Pada salah satu survey tentang pemberian uang ke pejabat publik yang menyelenggarakan pelayanan publik, dinyatakan bahwa anggota masyarakat memberi karena terima kasih. Sudah bagus pelayanannya dan kita berterima kasih. Ini juga yang menjadi alasan kenapa pelayanan sudah terbuka dan efisien tetapi masih juga masyarakat memberi tip. Tanpa ada rasa bersalah sama sekali.

Ucapan singkat dari anggota masyarakat ini mencerminkan bagaimana masyarakat memandang praktek koruptif ini dalam perspektif yang berbeda. Konsep bahwa masyarakat membayar pajak sebagai kewajiban warga negara lalu pejabat publik menyelenggarakan pelayanan kepada publik sebagai bagian dari tugasnya  nampaknya belum sepenuhnya disepakati. Masyarakat berterima kasih untuk pelayanan yang menjadi hak nya. Mereka tidak merasa bahwa pejabat publik itu dibiayai dari pajak yang mereka bayar.

Bisa jadi literasi masyarakat tentang pajak belum sempurna. Belum pernah dipastikan apakah masyarakat tahu bahwa merekalah pembayar pajak. Pajak saat ini melingkupi hampir seluruh sisi kehidupan masyarakat. Barang2 yang dikonsumsi sehari hari tentu beredar setelah dikenakan pelbagai pungutan diantaranya pajak. Jadi penggunaan barang konsumsi pun artinya sudah membayar pajak ke negara. JAdi sudah boleh masyarakat menuntut pelayanan prima dan tentunya bebas pungli dari birokrat. Nah, literasi ini yang mungkin belum disadari akhirnya pelayanan publik untuk klien utama yaitu masyarakat pembayar pajak tidak dianggap sebagai kewajiban aparat yang bisa dituntut oleh masyarakat. ketika ia sadar bahwa ia adalah pembayar pajak.

Contoh terakhir..pejabat gak kirim laporan harta kekayaannya. Jadi sudah kewajiban menurut Undang undang buat setiap penyelenggara negera..ini kira kira pejabat lah levelnya, untuk ngelaporin harta kekayaannya tiap tahun ke KPK. Simpel aja kok laporannya, dah on-line juga. Kalo mo ngisi laporan harta tahun ini, tinggal ambil laporan tahun lalu. Lihat kalo ada yg perlu dirubah..kalo gak ada, tinggal save aja..jadi deh laporan tahun ini. Kalo ada yang berubah..ya diedit..dah gitu save deh. Gampang banget kan. tapi masih banyak aja tuh yang gak masukin laporan hartanya. Ato baru masukin kalo dah ada maunya..misalnya mo ada jabatan yang dikompetisikan. nah antisipasi aja kali kali aja masyarakat nanti ributin laporan hartanya. mending dimasukin dulu deh. jadi bukan dari kesadaran sendiri..padahal kewajiban ini sudah sejak 1999 tuh. dibikin UU nya dalam kerangka pemberantasan KKN waktu itu. Logikanya,kalo seseorang itu pejabat publik kan dia punya kewenangan ato kekuasaan. juga dia dikasih fasilitas sama negara, mulai dari gaji sampai fasilitas lain. Nah sebagai kewajibannya, dia harus publikasikan kekayaannya. supaya keliatan apakah selama dia menjadi pejabat publik dia mendapatkan harta kekayaan yang tidak wajar dibandingkan dengan jabatannya.

Masyarakat berperan untuk mengontrol. apakah sudah masukin laporan harta..ato kalo sudah apakah semua harta sudah dilaporkan. Kalo ada yang belom lapor ato telat lapor bertahun tahun kan artinya dah jelas tuh. dia gak merasa pejabat publik itu diberi wewenang dan fasilitas sama masyarakat liwat uang pajak yang dibayarkan masyarakat. Kalo gak mau transparan soal hartanya, ya jangan jadi pejabat publik. Kan kalo dia di perusahaan swasta, sekaya apapun gak ada kewajiban transparan soal harta..karena memang bukan dari masyarakat kekayaannya. Nah kalo pejabat publik, kan jelas dari mana datangnya kewenangan dan hartanya ya…tapi ya gitulah. beberapa oknum pejabat lapor tapi telat jauh banget..gak teratur dan belom lagi isinya. gak keruan dan keliatan asal2an. Masyarakat bisa lho ngeliat detailnya..harusnya dilihat dan diprotes..ato diviralkan gitu..baru namanya kita memang peduli dan mau korupsi itu enyah dari indonesia.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Create a website or blog at WordPress.com

Up ↑

%d bloggers like this: