Gak ada peta…bisa jadi korupsi

apa ya urusannya peta suatu daerah dengan korupsi. kalo juga ada hubungannya, gimana bisa kok gak ada peta korupsi bisa terjadi..

Presiden sudah perintahkan supaya setiap provinsi ada peta terpadu-one map policy. Jadi kalau investor mau bisnis tambang misalnya, tinggal lihat itu peta, keliatan di area mana masih tersedia untuk penambangan. Juga kalo investor perkebunan mau bukan lahan sawit, keliatan dari peta itu mana area untuk kebun sawit. Demikian juga kepentingan lain. Mau cetak sawah ato mo bangun jalan tol, waduk, dan sebagainya. Dengan peta yang satu ini dijamin gak ada nanti tumpang tindih antar ijin. Karena Satu Peta ini sudah nampung semua jenis penggunaan area. Ada peta hutan konservasi, hutan produksi, hutan masyarakat. Juga ada wilayah masyarakat adat. Pokoknya semua pihak yang berkepentingan untuk lahan ato area, sudah ditampung di Satu Peta, idealnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kenapa keluar perintah presiden ini? sejak tahun 2002 otonomi daerah, ijin pengusahaan sumber daya alam seperti tambang dan perkebunan itu diserahkan ke bupati. Jadi kalo mau dapat ijin usaha PErtambangan-IUP atau IUP tapi P nya perkebunan, tinggal dateng ke kantor bupati aja. Akibatnya, sebelum diserahkan ke bupati di seluruh Indonesia hanya ada 100 ijin tambang. Sesudah bupati boleh keluarin ijin meledak jadi 10,000 lebih. Tahun 2017 ditertibkan..sekarang sekitar 2,000 saja.

Korupsinya dah mulai keliatan kan. Kepala daerah gampang benar terbitkan ijin. Peta yang dipakai rujukan, ya peta versi daerah aja. Bukan peta yang sudah terintegrasi. IUP sempat diplesetin jadi ijin untuk pilkada. Karena kepala daerah dapat suap untuk penerbitan IUP. Makanya jumlahnya jadi tidak terkendali. Saking konyolnya di salah satu provinsi di Sulawesi, ijin tambang yang dikeluarkan kalo dijumlah area nya, lebih luas dari area provinsi itu. Alias ijin yang dikeluarkan wilayahnya asal-asal aja ditetapkan, tumpang tindih dengan ijin lain.

Akibat dari penerbitan ijin serampangan yang didorong motif uang ini sangat dahsyat. Pertama, terjadi tumpang tindih antara perkebunan dengan pertambangan atao antara ijin kebun dengan hak milik adat, atau bahkan dengan hutan konservasi. Ya karena peta yg dirujuk untuk keluarin ijin tidak memuat ijin atau penggunaan lain yang sudah ada. Kedua, tumpang tindih antar tambang atau kebun satu sama lain. Sekali lagi, karena nerbitinnya tidak merujuk pada peta yang satu – one map. Ketiga, ini yg bikin negara berpotensi rugi. Investor yang merasa ‘tertipu’ karena sudah dapat IUP ternyata tumpang tindih dengan bahkan 5 IUP lain, menggugat pemerintah. Setidaknya sudah ada dua, untung pemerintah menang. Digugat triliunan rupiah. Invstor merasa pemerintah serampangan nerbitin ijin sehingga areanya tidak seperti yang dijanjikan. Keempat, kondisi yang tidak berkepastian ini pasti menutup peluang investasi bagi invstor yang memang ingin berusaha. Dilain sisi, investor nakal yang tau kondisi indonesia, justru memanfaatkan. Beli IUP dari perusahaan lain, ketika disadari ini tumpang tindih, maka gugat pemerintah triliunan. Syukur2 menang. Jadi memang niatnya bukan untuk berusaha dengan fair ya.

Sekarang dimulai upaya mewujudkan satu peta ini. Tahapan nya secara sederhana terdiri dari 3. Pertama, kumpulin semua peta sektoral misalnya peta dari perkebunan, pertambangan, PUPR, Sertifikat HGU, Sertifikat Hak Milik. peta kawasan hutan konservasi, hutan produksi, hak masyarakat adat  dan seluruh ijin2 penggunaan area atau lahan yang pernah dikeluarkan. ini namanya kompilasi. Nah, peta yang paling penting untuk proses kompilasi ini peta kawasan hutan. Karena 70% wilayah Indonesia ini harus dijaga sebagai hutan. Makanya peta kawasan hutan dulu ditaro, baru ijin yg sudah keluar dari sektor lain seperti tambang dll bisa dipadankan.

Peta sebaran perkebunan sawit

Setelah terkumpul semua, ditaruh dalam satu peta, dioverlay istilahnya. Nanti keliatan kan yang tumpang tindih antar sektor, yang masih kosong dll. Sesudahnya baru ditetapkan penyelesaiannya. Kalau yang sudah terlanjur tumpang tindih mau diapakan. Misalnya dicabut ijin yang diberi belakangan. jadi berlaku asas senioritas. atau semua dicabut lalu disuruh minta ijin baru. Atau yang masih aktif boleh terus, kalo sudah tidak aktif otomatis dicabut kalo tumpang tindih. Termasuk juga tumpang tindih dengan tanah hak milik masyarakat adat, sertifikat hak yang dikeluarkan BPN dll.

Dengan adanya peta rujukan yang hanya satu tapi terintegrasi semua sektor termasuk peruntukannya, maka kepastian bagi investor  terjamin. Seluruh peta dibuka ke publik sebagai wujud transparansi. sehingga pengeluaran ijin atau peralihan fungsi lahan dapat diawasi masyarakat. Gak bisa lagi tuh seenaknya kepala daerah keluarin ijin tanpa melalui pemeriksaan ketersediaan area atau lahan di peta yang satu (one map). Hilang kesempatan memperlambat ijin untuk mengharap suap dari pengusaha.

Kepastian bagi investor juga terjamin. Kan investor kalo mau masuk untuk pengolahan sumber daya alam tentu mengharapkan keuntungan dong. Selain itu kepastian. Nah yang kedua ini buat investor sangat penting. Gak perduli berapapun besarnya keuntungan tapi kalo peraturan ato prakter tidak pasti di lapangan, mereka tidak mau. Kan ngerepotin ya kalo ternyata lahan bersengketa. habis deh waktu gugat menggugat. Ato tiba tiba lahan tambangnya dianggap menyalahi peruntukan. karena wilayah itu di peta ternyata peruntukannya pemukiman. Bisa hilang semua investasi jadinya.

sekarang ini untuk mewujudkan satu peta masih jauh. karena harus dimulai dari pengukuhan kawasan hutan dulu. progres nya baru 60% untuk se indonesia. masih ada 37 juta hektar tanah yang belum ditetapkan peta hutannya. Nanti kalo sudah 100% baru deh peta perkebunan, tanah masyarakat dll bisa masuk untuk melihat potensi tumpang tindihnya dan apa solusinya. Tapi jelas dengan satu peta ini tertutup sudah peluang memeras bagi kepala daerah, karena peta terbuka dan dapat diawasi publik. kedua potensi negara rugi karena harus bayar gugatan  dari investor baik yang merasa tertipu atau investor nakal yang memang sengaja memancing di air keruh, akan menurun jauh. menghemat tenaga dan biaya. karena arbitrase internasional bersidang di luar negeri.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Create a website or blog at WordPress.com

Up ↑

%d bloggers like this: