Korupsi mini,medium dan jumbo…

Ada korupsi di tempat gw nih, bagian pembelian suka naik-naikin harga dari vendor, alias mark-up. Ato korupsi dalam bentuk nerima komisi, kick-back dan sejenisnya dari pemasok di kantor.  apa iya ini korupsi? Iya, karena orang orangnya mengambil yang bukan hak nya ato menerima yang bukan haknya. Kalo ini terjadi di perusahaan swasta, yang gak ada kaitannya sama uang negara, maka ini bukan korupsi yang ditindak sama trio KPK, Polisi, Kejaksaan .  Sebab utamanya, gak ada kerugian untuk negara. Beda kalo ini terjadi di lembaga pemerintah, dimana uang negara yang dipakai. 

Ada 7 jenis sih yang tergolong tindak pidana korupsi. Yang paling sering terjadi, yang diatas tadi, tindakan  yang merugikan keuangan negara. Yang kedua sering, menerima suap. Kalo yg nerima ini aparat pemerintah, memang tidak ada kerugian negaranya kan, karena uangnya bukan uang negara kok. Misalnya, hakim ato jaksa menerima suap dari yang berperkara. sama sekali tidak ada kerugian negara, tapi kena pasal berikutnya yaitu terima suap. Sebagai aparat pemerintah dilarang terima suap.

Indonesia belum kayak Singapura. Disana, praktek korup di swasta juga diciduk juga, karena aturannya begitu. Mereka percaya, kalo masyarakat minta KPR ke bank, lalu oknum di bank terima suap, maka ini korupsi. Gak ada kerugian negara Singapore sama sekali, oknum pelaku juga bukan pegawai pemerintah kan.  Singapura menganggap suap ke oknum bank ini menambah mahal harga rumah bagi masyarakat. Iya juga kan. Bagi masyarakat selain harga resmi rumah yang dia kredit, kan biaya suap juga dikeluarkan dari kantong dia, dan dihitung sebagai tambahan harga rumah. Jadi, kalo harga rumah yang dikredit 1,000 perak sementara untuk proses KPR nya dia harus keluar lagi 50 perak sebagai biaya suap, maka harga rumah sebenarnya ya 1.050 dari sisi pembeli. Makanya suap yang 50 perak ini biar terjadi di sektor swasta dilakukan pegawai swasta tetap aja dianggap korupsi.

Korupsi itu ukurannya kayak kaos ato sepatu. Ada yang mini, medium dan jumbo. Misalnya, kasih suap untuk tukang ukur supaya dateng cepat ke lokasi kita dalam rangka bikin sertifikat. Waktu memohon IMB dan pas keluar IMB nya, eh diminta sumbangan suka rela, berapa aja boleh. tentu aja gak ada tanda terima, gak ada dasar pemungutannya. Oknum aparat motong jatah bantuan sosial sembako. Bisa kuantitasnya dikurangin. Seharusnya 6 bungkus mi instan dipotong jadi 4 bungkus aja. Bisa juga kualitas diturunin. Ikan sarden kalengan yang harusnya kualitas bagus dikasih yang KW2.  Akibatnya penerima jatah bansos yang Rp.300 ribu per paket, akan nerima bansos paket sembako yang kurang dari itu. Kalo dilihat per orang jumlahnya kecil kecil aja, tapi masif. Ini semua petty corruption

Yang medium dah bukan satu oknum yang korup. Satu sistem, gerombolan, dari pangkat tinggi sampai kroco, dari unit satu ke unit lain. sistemik kalo dibilang. Misalnya, korupsi dalam pengadaan paket bansos tadi. Dari awal sudah diatur tendernya. Yang diterima penawarannya hanya dari orang orang yang sudah diatur. Alhasil yang menang sudah diatur dari awal. termasuk besaran komisinya. Banyak orang yang terlibat. Bagi komisinya juga jelas, untuk boss besar, boss sedang dan yang boss tapi masih kecil. Nah, jumlah yang dikorup tentunya relatif besar, karena melibatkan banyak orang dan harus dibagi-bagi ke semua orang kan. Termasuk bagian buat pemeriksa misalnya. Pas meriksa, ketauan tapi diamankan. Nah ini yang disebut korupsi ukuran medium, dilakukan sistem.

State capture corruption, ini istilah untuk korupsi jumbo. Cara korupsinya sangat canggih, yang paling sering menggunakan regulasi. Jadi secara hukum selalu sah. Misalnya, lagi bikin UU. eh bisa tuh menyisipkan kepentingan kelompok pengusaha tertentu ke dalam UU tadi. Sehingga ketika UU ini dijalankan, kelompok ini pasti mendapat keuntungan yang terus menerus. Enak kan. Jadi selama UU belum dirubah, keuntungan tetap datang.  

Di negara Antah Berantah..salah satu BUMN memakai sumber energi tertentu yang ada limbahnya. Se antero negara antah berantah nih pemakaian energi ini. Eh keluar regulasi yang bilang kalo limbah ini tergolong Bahan Berbahaya,Beracun-B3. Akibatnya gak boleh ditumpuk sembarangan, yg angkut ngebuang juga harus berijin, kalo tumpukannya ketinggian bisa kena denda dsb. Kelompok pengusaha angkutan limbah B3 jelas diuntungkan dengan regulasi ini. Ongkos membuang  setahun dikeluarkan BUMN antah berantah ini 5 Trilyun ! Faktanya, di banyak negara lain limbah yang sama bukan tergolong B3. Jadi bisa ditumpuk, diangkut, dibuang ato bahkan diolah begitu aja. Gak perlu keluar 5 Trilyun untuk ngurusnya.

Sederhana aja, ini karena aturan yang dibikin…ada unsur state capture corruption nya..mengkategorikan limbah B3. Begitu regulasi dirubah, uang negara antah berantah yang ada di BUMN gak perlu lagi dikeluarkan untuk ngurus limbah B3. Nah, gimana membuktikan kalo ada korupsinya? Kebayang kan susahnya. Berasa, tapi susah dibuktikan.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Create a website or blog at WordPress.com

Up ↑

%d bloggers like this: